by INBIO
Beberapa waktu lalu muncul satu kasus Polio di Pidie, Aceh, yang sudah pasti membuat para orang tua di negeri ini was-was. Pasalnya sejak tahun 2014 Indonesia dinyatakan bebas Polio oleh WHO, sehingga dengan munculnya kasus tersebut Indonesia berstatus KLB (Kejadian Luar Biasa) Polio.
Meski KLB Polio muncul di Aceh, tidak menutup kemungkinan penyakit tersebut akan dapat menyebar ke provinsi lain apabila kita tidak menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal kita. Karena seperti dilansir dalam laman Kemenkes bahwa virus Polio dapat menyebar ketika makanan atau minuman terkontaminasi oleh feses.
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu yang dimuat di media digital Jawa Pos, virus Polio bisa tersebar melalui kontak manusia ke manusia.
“Ketika seorang anak terinfeksi virus Polio liar, virus masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan berkembang biak di usus. Ini kemudian dibuang ke lingkungan melalui feces di mana ia dapat menyebar dengan cepat melalui komunitas, terutama dalam situasi kebersihan dan sanitasi yang buruk,” tegas Maxi.
Gejala
Melansir laman Kemenkes, seseorang yang terjangkit virus Polio umumnya tidak menunjukkan gejala atau muncul gejala ringan yang terkadang tidak dikenali. Sehingga mereka tidak sadar jika telah terinfeksi. Terkadang ada juga yang memiliki gejala seperti demam, kelelahan, sakit kepala, muntah, leher kaku dan nyeri tungkai.
Masa inkubasi dari virus Polio adalah 3 sampai dengan 6 hari. Kelumpuhan yang disebabkan oleh virus tersebut terjadi selama 7 sampai dengan 21 hari. Namun seseorang yang telah mendapatkan imunisasi terhadap Polio secara lengkap akan kebal terhadap jangkitan virus Polio.
Penyakit Polio belum ada obatnya, namun bisa dilakukan perawatan untuk meringankan gejala. Untuk merangsang otot bisa dilakukan terapi fisik, dan obat antispasmodic diberikan untuk mengendurkan otot-otot dan meningkatkan mobilitas. Perawatan tersebut meskipun dapat meningkatkan mobilitas, tapi tidak dapat mengobati kelumpuhan polio permanen.
Apabila sudah terkena Polio, tindakan yang dilakukan yaitu dilakukan pencegahan terjadinya cacat, sehingga anggota gerak diusahakan kembali berfungsi senormal mungkin dan penderita dirawat inap selama minimal 7 hari atau sampai penderita melampaui masa akut.
Sumber : kemkes.go.id , Jawa Pos
Sumber gambar : Indozone.news
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.