Trending

Hisyam Rusyda                 
325 0 3
Opini Akademisi June 2 7 Min Read

Zakat Harta Bisa Mengentaskan Kemiskinan




Islam mengatur tentang pendapatan negara yang diperoleh dari masyarakat dan pengelolaan harta yang diperbolehkan oleh syariat. Lembaga yang menangani perihal keuangan negara disebut dengan Baitul Mal. Salah satu pos rutin yang ada dalam Baitul Mal adalah pos zakat. Perlu diketahui, zakat harta merupakan salah satu ibadah fardhu ‘ain (kewajiban pribadi) bagi ummat Islam (muslim). Kewajiban zakat ini mengikat hanya kepada orang yang beragama Islam, tidak untuk non-muslim. Untuk itu, negara melalui Baitul Mal akan menarik zakat harta ini sesuai ketentuan syariat kepada setiap individu muslim jika sudah jatuh tempo dan hartanya telah sesuai/melampaui batas wajib zakat.

Pos zakat ini juga dikeluarkan oleh negara hanya untuk 8 golongan yang sudah ditetapkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil dan para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekan budak (riqab) dan orang-orang yang berutang (gharim), untuk jihad di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)”.

Zakat ini sangat mengikat jumlahnya karena jumlah yang dibayarkan sudah ada ketentuannya, untuk emas, perak (mata uang sistem Islam) dan modal perniagaan. Dari harta tersebut, ketika sudah mencapai nishab maka zakatnya wajib diambil. Nishab emas 85 gram emas dan perak sebesar 595 gram perak.

Bagaimana Mengentaskan Fakir Miskin?

Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Indonesia pada Tahun 2021 sejumlah 26,5 juta jiwa. Dengan ketentuan kemiskinan diukur dari standar garis kemiskinan yaitu Rp 486,17 ribu per kapita per bulan, dirinci untuk kebutuhan makanan sejumlah Rp 360 ribu per kapita per bulan dan untuk kebutuhan non makanan sebesar Rp 126,16 ribu per kapita per bulan. Sedangkan tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat cukup tinggi terlihat dengan angka gini ratio sebesar 0,381. Nilai gini ratio, semakin mendekati angka 1 berarti harta kekayaan hanya dikuasai segelintir orang, semakin mendekati angka 0 berarti kesejahteraan semakin merata. Kondisi ketimpangan ini sejalan dengan laporan Wealth Report 2022 bahwa jumlah orang dengan kekayaan bersih melebih 30 juta dollar Amerika di Indonesia hanya berjumlah 1.403 orang dari 270 juta penduduk.

Definisi dan standar fakir dan miskin dalam Islam sengatlah berbeda dengan definisi miskin sekarang ini. Orang yang fakir dimaksud dalam Islam adalah orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak dibandingkan dengan harta yang dimiliki. Sedangan orang yang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pendapatan.

Dengan konsep zakat harta ini saja, baik pengambilan dan pendistribusian maka negara akan memiliki jumlah cukup harta untuk mengentaskan fakir miskin dan golongan lainnya yang layak mendapat zakat. Misalnya, dengan data orang kaya hasil laporan Wealth Report  saja, ada 1403 orang Indonesia memiliki harta minimal 30 juta dollar Amerika, dengan asumsi muslimnya 80%. Maka, ada 1.122 orang dikalikan 30 juta dollar Amerika dan diambil sebesar 2,5% hartanya, diperolah angka 841 juta dollar Amerika atau setara dengan 12,6 triliun rupiah yang bisa diberikan ke 26,5 juta orang miskin Indonesia. Sehingga, masing-masing orang miskin Indonesia bisa mendapatkan 476 juta rupiah. Langsung lenyaplah para fakir miskin tersebut bila negara mau mengambil zakat harta dari orang kaya dan membagikannya kepada yang berhak.

Apabila asumsi diperluas seluruh rakyat Indonesia yang muslim memiliki harta diatas nishab zakat dikenai wajib zakat hartanya sebesar 2,5%. Maka, asumsi jumlah muslim di Indonesia 80% dikalikan 270 juta orang berarti ada 216 juta muslim. Nishab harta emas 85 gram emas, berarti dengan kepemilikan harta 85 gram emas dikalikan sekitar 1 juta rupiah (asumsi harga emas per gram) menjadi 85 juta rupiah sebagai nishab harta berdasarkan emas.

Misalnya, muslim Indonesia yang memiliki harta minimal 85 juta rupiah menjadi orang yang terkena zakat, berarti diasumsikan 60% (asumsi persentase) dari total muslim Indonesia yang wajib zakat, sekitar ada 129 juta orang yang berkewajiban menyetorkan 2,5% hartanya ke Baitul Mal. Bila harta 129 juta orang dikalikan 2,5% dari 85 juta rupiah, maka minimal harta yang terkumpul dari zakat harta sebesar 274 triliun rupiah.

Dari perhitungan kasar ini saja, setidaknya ada uang ratusan triliun yang harus didistribusikan negara kepada delapan golongan penerima zakat yang salah satunya kaum fakir miskin. Inilah hakikat zakat sebagai pembersih dari harta kaum muslimin, bahwa dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak fakir miskin didalamnya. Harta akan bergulir merata ke semua orang sehingga bisa menaikkan derajat kesejahteraannya. Perlu dicatat, harta zakat ini tidak boleh diperuntukkan ke yang lainnya seperti pembangunan infrastruktur atau lainnya, hanya untuk 8 golongan saja sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an. Para musafir seperti penuntut ilmu (pelajar/ilmuwan) yang kehabisan bekal di perjalanan, tak perlu risau karena dana zakat selalu bisa digunakan oleh mereka sampai bisa ke tempat tujuan.

Pengambilan harta zakat ini dibebankan kepada negara melalui Baitul Mal karena negara wajib menjaga muslim menjalankan fardhu ‘ain nya sebagaimana kewajiban yang lain. Apabila seorang muslim mangkir atau tidak mau menjalankan kewajiban tersebut maka sanksi negara kepada yang bersangkutan bisa dijatuhkan. Khalifah Abu Bakar pernah memerintahkan untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat harta karena hal ini dianggap pembangkangan kepada aturan Allah SWT.

Sistem APBN dalam Islam juga tidak hanya ditentukan oleh pemasukan zakat. Ada beberapa pos pemasukan negara yang bisa digunakan untuk membangun negara dan juga mengentaskan kemiskinan. Beberapa pemasukan tersebut diantaranya: fai’, ghanimah, anfal, kharja, jizyah, usyur, khumus, rikaz, kepemilikan umum, kepemilikan negara dan zakat. Sistem ekonomi Islam tidak menjadikan pajak sebagai pemasukan utama dari pendapatan negara. Bahkan pajak yang diterapkan dalam Islam merupakan alternatif terakhir ketika kas negara kosong dan dibutuhkan belanja negara yang sifatnya vital. Pajak atau iuran hanya diberlakukan kepada warga negara yang mampu. Indonesia yang penduduknya mayoritas Islam, sangat berpeluang jika mau menggunakan sistem ekonomi Islam maka akan lebih sejahtera dan berkeadilan. Sayangnya, banyak muslim yang belum paham akan hakikat sistem Islam rahmatan lil alamin dalam sistem ekonomi, sehingga Indonesia lebih memilih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, yang secara serakah menguasai harta milik umum untuk kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan rakyat banyak.


AUTHOR

Bagikan ini ke sosial media anda

(0) Komentar

Berikan Komentarmu

Tentang Generasi Peneliti

GenerasiPeneliti.id merupakan media online yang betujuan menyebarkan berita baik seputar akademik, acara akademik, informasi sains terkini, dan opini para akademisi. Platform media online dikelola secara sukarela (volunteers) oleh para dewan editor dan kontributor (penulis) dari berbagai kalangan akademisi junior hingga senior. Generasipeneliti.id dinaungi oleh Lembaga non-profit Bioinformatics Research Center (BRC-INBIO) http://brc.inbio-indonesia.org dan berkomitmen untuk menjadikan platform media online untuk semua peneliti di Indonesia.


Our Social Media

Hubungi Kami


WhatsApp: +818020532438
Email: brc.inbio@gmail.com

Kami menerima Kerjasama dengan semua pihak yang terkait dunia akademik atau perguruan tinggi.











Flag Counter

© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.