by INBIO
I |
slam melarang wanita melakukan tabarruj atau menampakkan perhiasannya. Tabarruj adalah pertunjukkan keindahan yang dilakukan oleh kaum wanita yang mana pertunjukkan itu dapat menarik perhatian kaum laki-laki dari aspek syahwat; perbuatan wanita yang memperlihatkan keindahan wajah dan tubuhnya serta menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada khalayak umum; wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan lelaki dengan maksud mengundang nafsu mereka; wanita yang menampakkan perhiasan dan kemolekan yang justru seharusnya ditutupi karena dapat mengundang syahwat lelaki; wanita yang berjalan berlenggak-lenggok di hadapan lelaki seperti mempertontonkan rambut, serta perhiasan seperti kalung, permata, dan sejenisnya; keluarnya wanita dari kesopanan dan menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang dapat mengundang fitnah dan dengan sengaja mengumbar kecantikan.
Sifat-sifat tabarruj pada zaman jahilliyah antara lain yaitu seorang wanita yang keluar rumah dan berjalan diantara laki-laki; wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya serta genit; wanita yang memakai wewangian; wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata dan berjalan di tengah jalan; wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya hingga anting-anting dan kalungnya terlihat.
Perbuatan-perbuatan yang termasuk tabarruj diantaranya yaitu :
Rasulullah SAW bersabda “siapapun wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya berarti ia telah melakukan zina”. (HR.An-Nasa’i, Abu Dawud & At-Tirmizi)
Rasulullah SAW bersabda “sesungguhnya perempuan yang sudah baligh tidak boleh terlihat auratnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW bersabda “Dua golongan dari ahli neraka yang Aku belum pernah melihatnya yaitu orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi mereka memukul manusia dengannya, dan perempuan yang memakai pakaian hampir telanjang dengan menggoyang-goyangkan pinggulnya, berlenggak-lenggok kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium harumnya. Dan sesungguhnya harumnya surga dapat dicium dari jarak yang sangat jauh.” (HR.Muslim)
Rasulullah SAW bersabda “Allah telah melaknat perempuan yang memakai cemara (rambut palsu) dan perempuan yang minta dipakaikan cemara dan perempuan yang menato (mencacah) dan yang minta ditato, mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari).
QS. An-Nur ayat 31
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).
QS. An-Nur ayat 60
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, tetap memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Dengan menghindari tabarruj maka kehormatan dan keselamatan kaum wanita akan terjaga, melindungi kaum muslimah dari bahaya pelecehan seksual. Makna larangan tabarruj tidak hanya sekadar cara berpakaian seseorang, perilaku menggoda di luar rumah, ataupun sengaja menampakkan apa yang dikenakan, tetapi anjuran untuk menjadi pribadi muslimah yang beretika, terhormat, dan berwibawa.
Sumber : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/adabiya/article/view/920/582
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.