Diseminasi hasil penelitian merupakan salah satu kegiatan yang menjadi salah syarat utama bagi seorang dosen dalam meningkatkan reputasinya sebagai peneliti. Karena selain untuk menyebarluaskan hasil penelitiannya, melalui kegiatan diseminasi ini dosen dapat membangun jejaring keilmuan dengan para akademisi dari luar negeri maupun dalam negeri. Secara pribadi hal ini akan berdampak positif bagi pengembangan karir dosen. Selain berdampak positif bagi individu, hal ini tentu juga berdampak positif terhadap institusi di mana dosen tersebut bekerja. Kegiatan konferensi internasional tersebut dapat memberi poin yang besar untuk akreditasi program studi. Semakin banyak dosen yang mengikuti seminar atau konferensi internasional baik di dalam maupun di luar negeri maka semakin tinggi pula nilai akreditasi yang dapat diperoleh. Dengan demikian secara tidak langsung reputasi program studinya juga akan meningkat.
Selain itu salah satu indikator kinerja utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam hal meningkatkan kualitas dan kuantitas seorang dosen adalah dengan meningkatkan jumlah publikasi ilmiah yang terindeks global. Melalui kegiatan konferensi internasional secara rutin dan terencana.
Sehubungan dengan usaha peningkatan kualitas dan kuantitas kerja seorang dosen tersebut, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menawarkan kesempatan kepada perguruan tinggi akademik untuk mengikuti kompetisi program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional (BKII) Batch 2 untuk penyelenggaraan konferensi di Indonesia.
Kriteria dan Tata Cara Pengusulan Kriteria dan pengusulan bantuan konferensi ilmiah internasional mencakup 12 hal, yaitu sebagai berikut:
- Pengusul adalah jurusan/departemen, fakultas, pusat studi, atau lembaga di bawah perguruan tinggi akademik. Pengusul yang bekerja sama dengan asosiasi profesi diutamakan
- Proposal disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yaitu rektor/wakil rektor/kepala/ketua sekolah tinggi/pimpinan LPPM
- Penyelenggaraan konferensi selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2022
- Sekurang-kurangnya melibatkan dua keynote speaker dan/atau invited speaker dari mancanegara yang diundang dalam konferensi yang diusulkan dengan bukti surat konfirmasi kesediaan
- Sekurang-kurangnya melibatkan penyaji dari 5 negara dengan ketentuan penyaji mancanegara tidak kurang dari 5% dari semua penyaji
- Konferensi yang telah terselenggara secara rutin diprioritaskan dengan mempertimbangkan keberhasilan penyelenggaraan konferensi terdahulu dari segi mutu luaran
- Semua makalah yang disajikan harus merupakan hasil penelitian
- Jumlah naskah berpotensi dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sekurangkurangnya 10% dari total penyaji; 3
- Penyelenggara harus jelas mencantumkan bahwa kegiatan konferensi didukung oleh DRTPM. Kontribusi dana dari penyelenggara merupakan syarat utama. Apabila ada dana lain, penyelenggara wajib menyatakan sumber dan nominalnya di dalam proposal
- Penyelenggara harus menuliskan nama jurnal dan/atau penerbit prosiding yang ditargetkan untuk publikasi
- Penyelenggara wajib mencantumkan nama penyeleksi naskah
- Konferensi yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) diutamakan. Pemberian bantuan didasarkan pada hasil penilaian setiap butir 1-12 dilakukan oleh tim yang ditugasi DRTPM. Hasil keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jenis komponen kegiatan yang dapat didanai dari program Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional adalah biaya penerbitan (jurnal internasional bereputasi dan/atau prosiding internasional bereputasi); honorarium keynote speaker, invited speaker, dan moderator dalam negeri; serta biaya cetak laporan pertanggungjawaban akhir kegiatan.
Proposal ditulis dalam Bahasa Indonesia, diketik menggunakan format kertas A4 dengan sistematika berikut:
- Halaman sampul (lihat Lampiran1).
- Halaman pengesahan (lihat Lampiran 2).
- Sistematika proposal (lihat Lampiran 3).
- Perincian rencana anggaran biaya (RAB) konferensi keseluruhan termasuk penggunaan dana BKII. Nilai maksimum bantuan adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Besaran nilai komponen dalam RAB disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022.
- Lampiran berupa edaran/brosur yang menyatakan nama keynote speaker dan/atau invited speaker, potensi jumlah dan negara penyaji, kontrak atau kesepakatan publikasi dan/atau bukti komunikasi dengan penerbit jurnal internasional bereputasi dan prosiding internasional bereputasi.
- Tautan riwayat penyelenggaraan dan luaran konferensi ilmiah internasional sebelumnya dapat diakses, baik yang didapat dari Direktorat Jenderal Dikti atau Kemristekdikti.
Proposal usulan dibuat dalam format PDF dan diunggah ke laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/bkii2022 selambat-lambatnya tanggal 16 Agustus 2022 yang terdiri atas
- Proposal teknis termasuk RAB dengan format penamaan: [PROPOSAL]-[BKII BATCH2]-[PT PENGUSUL]-[JUDUL PROPOSAL]*.pdf
- Komunikasi dengan penerbit dan/atau kontrak penerbitan
- Surat pernyataan jumlah penyaji dan asal Negara
- Bukti komunikasi dengan keynote speaker dan/atau invited speaker
- Poster/edaran pengumuman penyelenggaraan konferensi internasional beserta tautannya
- Surat kesediaan melengkapi pertanggungjawaban administrasi dan keuangan.
Untuk informasi lebih detailnya Anda bisa buka laman berikut : https://bima.kemdikbud.go.id/
Sumber : https://lldikti13.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/07/Surat-Pengumuman-Pendaftaran-BKII-Batch-2__8997476f.pdf
Sumber Gambar : areconf.org