by INBIO
Isi CEDAW
Sebagian isi CEDAW sebagai berikut. Menyadari bahwa diperlukan perubahan pada peran tradisional laki-laki dan perempuan dalam masyarakat dan keluarga untuk mencapai kesetaraan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan, maka ditetapkan;
Pasal 1. Untuk tujuan Konvensi ini, istilah: “diskriminasi terhadap perempuan” berarti segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Pasal 2. Negara-negara Peserta mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda melaksanakan kebijakan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan, untuk mencapai tujuan itu, melakukan: (a) Mencantumkan prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan di dalam konstitusi nasional atau perundang-undangan lainnya yang tepat, jika belum dicantumkan, dan untuk memastikan melalui hukum dan cara-cara lainnya yang tepat, realisasi praktis prinsip ini; (b) Mengambil langkah-langkah legislatif dan lainnya yang tepat, termasuk sanksi jika diperlukan, yang melarang segala tindak diskriminasi terhadap perempuan; (c) Menetapkan perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan atas dasar kesetaraan dengan laki-laki dan menjamin melalui peradilan nasional yang kompeten dan lembaga publik lainnya perlindungan efektif bagi perempuan dari segala tindak diskriminasi; (d) Tidak melakukan tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan dan memastikan bahwa pejabat dan lembaga publik bertindak sesuai dengan kewajiban ini; (e) Melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan oleh siapapun, organisasi atau perusahaan apapun; (f) Melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan, termasuk pembuatan perundang-undangan, untuk mengubah atau menghapus undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan dan praktek yang ada yang diskriminatif terhadap perempuan; (g) Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap perempuan.
Pasal 3. Negara-negara peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan, khususnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, termasuk membuat peraturan perundang-undangan, untuk memastikan perkembangan dan pemajuan perempuan sepenuhnya, dengan tujuan untuk menjamin bagi mereka penerapan dan penikmatan hak-hak asasi dan kebebasan fundamental atas dasar kesetaraan dengan laki-laki.
Pasal 5. Negara-negara Peserta wajib melakukan langkah-langkah-tindak yang tepat: (a) Untuk mengubah pola tingkah-laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan, dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka dan kebiasaan dan segala praktek lainnya yang didasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau peran-peran stereotip laki-laki dan perempuan.
Pasal 16. (1) Negara-negara Peserta wajib melakukan langkah-tindak yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga dan khususnya wajib menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan: (a) Hak-hak yang sama untuk masuk dalam ikatan perkawinan; (b) Hak-hak yang sama untuk memilih dengan bebas pasangan hidupnya dan untuk masuk ke dalam ikatan perkawinan hanya dengan persetujuan bebas dan sepenuhnya; (c) Hak-hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan; (d) Hak-hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang-tua, terlepas dari status perkawinannya, dalam persoalan yang berhubungan dengan anak-anak mereka; dalam semua hal kepentingan anak harus diutamakan.
Juga memperhatikan resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang memajukan persamaan hak laki-laki dan perempuan; mengingat sumbangan besar perempuan bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan masyarakat, yang selama ini masih belum diakui, arti sosial dari kehamilan dan peran kedua orang tua dalam keluarga dan dalam pengasuhan anak, dan menyadari bahwa peran perempuan dalam melahirkan anak tidak bisa dijadikan dasar dari diskriminasi tetapi bahwa pengasuhan anak mewajibkan pembagian tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dan masyarakat pada umumnya, Menyadari bahwa diperlukan perubahan pada peran tradisional laki-laki dan perempuan dalam masyarakat dan keluarga untuk mencapai kesetaraan sepenuhnya antara laki-laki dan perempuan.
Kredit gambar: Google Images.
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.