by INBIO
Forum G20 Religion of twenty atau yang dikenal dengan forum R20 merupakan suatu forum para pemimpin agama-agama dan sekte-sekte dengan peserta utama dari negara negara anggota G20 dengan memanfaatkan posisi presidensi Indonesia tahun ini. Forum ini pertama kali digagas oleh KH. Yahya Cholil Staquf atau sering disapa dengan gus Yahya begitu dia terpilih menjadi ketua Umum PBNU pada akhir Desember 2021. Melalui Forum Religion of Twenty (R20), PBNU berkerjasama dengan Liga Muslim Dunia menjadi bagian dari forum G20 dalam bentuk engagement group. Forum yang diselenggarakan di Nusa Dua Bali pada 2-3 November 2022 ini akan dihadiri oleh narasumber, pimpinan agama, dan tokoh agama dari berbagai dunia. Berbeda dengan forum resmi lainnya yang berbicara satu arah (narasumber dan peserta), R20 dirancang dalam forum diskusi. Dalam forum tersebut, semua pemuka agama dari 32 negara yang berasal dari 5 benua akan menyuarakan problematika yang dihadapi oleh masing-masing agama dalam menciptakan perdamaian dunia. Pada forum R20 semua pimpinan negara memiliki visi yaitu bahwa agama tidak boleh dipisahkan dari pertimbangan-pertimbangan pembangunan ekonomi, politik, dan budaya.
Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia adalah negara yang terdiri dari beragam-ragam suku, agama, dan budaya. Dalam konteks keragaman agama yang ada di Indonesia harmonisasi kehidupan beragama merupakan salah satu aspek yang penting untuk dibahas. Konflik beragama sering terjadi khususnya di Indonesia, hal ini terjadi bukan hanya karena gesekan keagamaan saja, akan tetapi keterkaitan karena kepentingan politik-ekonomi. Agama sering dijadikan sebagai bumerang untuk memicu konflik, sehingga seolah-olah merupakan konflik agama. Pada Forum R20 ini diharapkan pluralisme beragama dalam kehidupan masyarakat terwujud. Pluralisme merupakan suatu sistem nilai atau pandangan yang mengakui keragaman di dalam suatu bangsa. Esensi dari terciptanya Pluralisme bukan hanya diartikan sebagai sebuah pengakuan terhadap keberagaman suatu bangsa, akan tetapi juga mempunyai implikasi-implikasi politis, sosial, agama, dan ekonomi.
Konflik-konflik antar umat beragama di Indonesia sering terjadi karena disebabkan beberapa faktor salah satunya adalah masalah politik, yaitu agama dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu untuk mencapai kekuasaan. Identitas agama kerap kali mejadi pertimbangan seseorang untuk menentukan pilihan pada saat pelaksanaan Pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah. Pasalnya, politik identitas memberikan manuver yang cukup leluasa dalam tata kehidupan sosial dan merupakan sebuah konsep yang licin dan memiliki kecenderungan pada dua sisi, negatif dan positif. Dalam konteks Indonesia, identitas agama acap kali digunakan oleh kelompok mayoritas agama. Pasalnya, melalui kacamata historis pasca Indonesia merdeka hingga era kontemporer saat ini, gerakan politik identitas selalu muncul dengan membawa dampak yang berkelanjutan. Gerakan politik identitas yang tersebut, misalnya adalah gerakan DI/TII, gerakan Front Anti Komunis, HTI maupun FPI. Berbagai gerakan yang muncul dengan menggunakan identitas Islam sebagai spirit perjuangan tersebut kemudian tidak jarang harus berhadapan dengan konflik yang mengganggu stabilitas aspek sosial maupun politik di Indonesia
Maka dari itu, Forum R20 ini menjadi sebuah kesempatan untuk para pemimpin negara bertemu dan berdiskusi panjang untuk membahas terkait penguatan paham pluralisme dalam beragama dan keterkaitannya dengan tatanan sosial masyarakat demi menciptakan sebuah perdamaian. Secara paradigmatik, plularisme sendiri merupakan suatu sistem yang memberikan kemungkinan seluruh kepentingan dalam masyarakat luas bersaing secara bebas untuk mempengaruhi proses politik, sehingga mencegah munculnya dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Paham pluralisme ini bertujuan untuk menjauhkan masyarakat dari perilaku pendominasian, oleh karena itu kelompok—kelompok elite pimpinan antar umat beragama dituntut memiliki keahlian dalam bernegosiasi dengan struktur negara agar mereka diikutsertakan dalam setiap rencana membuat undang-undang yang terkait kebijakan untuk masyarakat.
Sumber : Kemenag.go.id
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.