by INBIO
Kelompok KKN Universitas Panca Marga Probolinggo beserta ibu Yustina Suhandini Tjahjaningsih, S.T., M.T.IPM selaku Dosen Pembimbing Lapangan yang mengabdi di Desa Pabean menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Hukum Dan Politik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memiliki tema “Sosialisasi Literasi Digital dan Literasi Politik Guna Meminimalisir Pelanggaran UU ITE Dalam Partisipasi Politik”. Kegiatan sosialisasi terselenggara tepat pada hari Selasa (9/8/2022) di Balai Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Mitra kegiatan ini adalah Kelompok Karang Taruna Desa Pabean yang bernama Gagak Rimang serta mendapat dukungan penuh dari Bapak Sulistiono selaku Kepala Desa Paeban. Sosialisasi difokuskan pada pembahasan literasi digital dan literasi politik untuk mencegah adanya pelanggaran UU ITE. Hal ini merupakan program pemberdayaan masyarakat untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait literasi digital dan literasi politik di Desa Pabean sekaligus bentuk preventif pelanggaran UU ITE.
Materi dipaparkan oleh Bapak Misdiyanto, S.T., M.Kom selaku Dosen Fakultas Teknik Universitas Panca Marga dan Bapak Harmoko,SH.,MH.Li selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga. Kedua Pemateri memaparkan tentang bahayanya berita Hoax, penyebaran informasi dan data palsu, dan fitnah pada masa-masa pemilihan, baik pemilihan tingkat daerah dan tingkat pusat. Terkadang masyarakat tidak hanya menjadi korban berita palsu, akan tetapi bisa menjadi pelaku penyebaran berita palsu. Kegiatan sosialisasi ini memaparkan adanya UU ITE yang siap diberlakukan bagi individu yang menjadi pelaku berita palsu, bahkan jika ada individu yang tidak mengetahui itu berita palsu dan ikut menyebarkan maka tergolong pelaku yang akan dipidanakan.
Kegiatan sosialisasi ini tentu menambah pengetahuan kepada pemuda-pemudi Desa Pabean. Generasi penerus yang aktif dalam politik serta aktif dalam menggunakan media sosial. Pesan dari pemateri pertama adalah “saring sebelum share”. Pesan dari pemateri kedua adalah “Bijak dalam bermedia sosial. Hukuman paling rendah ataupun hukuman paling tinggi dalam melanggar UU ITE dapat menyusahkan diri sendiri dan lingkungan.
Setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, kelompok KKN terus menindak lanjuti kegiatan ini. Tindak lanjut pertama dengan mengadakan posko informasi desa di Balai Desa khusus memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak dapat hadir saat acara berlangsung, tindak lanjut kedua dengan membagikan e-book kepada masyarakat melalui grup Karang Taruna, dan tindak lanjut ketiga dengan membagikan kuesioner sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut. *NA.p
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.