by INBIO
Skincare memang sebuah produk yang sangat kita butuhkan untuk merawat kulit kita, namun kita perlu berhati-hati dalam membeli skincare yang akan kita gunakan. Pasalnya beberapa waktu lalu gempar berita bahwa terdapat skincare merk ternama beretiket biru tetapi dijual di tempat umum seperti di mall dan bahkan di toko kelontong!
Lalu apa itu etiket biru? Kenapa bisa menuai kontroversi di dalam dunia per-skincare an?
Etiket biru adalah penandaan obat (khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker.
Beberapa dokter di media sosial juga turut memberi saran untuk berhati-hati dalam memilih skincare, dan kita harus tau apa itu skincare beretiket biru.
“Etiket biru juga berarti bahwa obat ini adalah obat resmi yang berarti harus memenuhi sejumlah syarat. Obat racikan ini hanya boleh diresepkan dokter, obat harus diracik oleh apoteker berdasarkan resep dari dokter dan dikeluarkan oleh apotek resmi yang bersertifikat,” tulis dokter selebgram, Kevin Samuel Marpaung di akun Instagram pribadinya.
Dia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen dalam memilih skincare yang dijual bebas di pasaran.
“Perhatikan mereknya, jangan asal pilih yang nggak jelas. Kemudian perhatikan pula komposisinya juga siapa produsennya. Yang pasti penting juga no BPOM yang bisa kita cek di website BPOM untuk memastikan obat aman tidak untuk digunakan,” lanjut Kevin Samuel Marpaung.
Kemudian ada dr Richard Lee yang juga memberikan ulasan tentang skincare beretiket biru dalan kanal yutubnya, dia menjelaskan bahwa skincare etiket biru hanya boleh diresepkan oleh dokter dan dikeluarkan oleh apoteker resmi serta skincare beretiket biru tidak terdaftar di BPOM.
"Apakah sekarang etiket biru bisa dijual di mall? Di toko kosmetik? Saya tidak tahu persis. Mungkin saya yang tidak mengikuti regulasi terbaru," kata dr Richard Lee dalam kanal yutubnya.
"Tapi setahu saya, skincare etiket biru yang viral dijual di mall dan apotek sebenarnya hanya boleh diresepkan oleh dokter, dan dikeluarkan oleh apoteker resmi," lanjutnya.
"Juga yang perlu diingat adalah skincare etiket biru itu juga tidak BPOM," tuturnya menambahkan.
Dia juga menjelaskan bahwa skincare beretiket biru tidak boleh dijual sembarangan. Sebab, etiket biru itu dibuat kalau ada pasien yang bermasalah.
"Etiket biru itu benar, asal diberikan dengan cara yang benar. Tapi kalau diberikan dengan cara yang salah, itu sudah melanggar etika menurut saya," ungkap dr Richard Lee.
"Dan apakah etiket biru pasti sudah aman untuk ibu hamil dan menyusui? Belum tentu. Tergantung apa etiket birunya. Kalau itu etiket birunya mengandung hidrokuinon itu tidak boleh dipakai untuk ibu hamil dan menyusui," lanjutnya.
Dokter Nicho Saputra Nugraha yang merupakan host salah satu acara program kesehatan di televisi juga memiliki pendapat serupa tentang obat beretiket biru yang tak boleh sembarangan dijual secara bebas.
“Harus diketahui bahwa obat beretiket biru tidak boleh dijual secara bebas,” ujar Nicho.
Dia juga memberikan beberapa tips pada konsumen saat memilih skincare yaitu lebih jeli memperhatikan siapa produsennya, cek nomor BPOM yang ada pada produk, dan hati-hati dengan embel-embel krim racikan dokter dan beretiket biru.
“Perhatikan produsennya, cek no BPOM yang bisa kita cek langsung di website resminya untuk memastikan aman tidaknya untuk digunakan. Hati-hati juga embel-embel krim racikan dokter dan beretiket biru. Karena ini bisa jadi salah satu upaya memasukkan bahan berbahaya seperti hydroquinone,” ujar Nicho.
“Jangan lupa lihat pula masa kadaluwarsa obat yang ada,” lanjutnya.
Nah itu tadi beberapa informasi penting tentang skincare beretiket biru. Jika ada permasalahan kulit, langsung datang ke dokter kulit agar dokter bisa langsung mengecek kondisi kulit Anda dan memberi solusi yang sesuai dengan kondisi kulit Anda. Jangan mengambil resiko dengan membeli skincare beretiket biru sembarangan tanpa resep dokter.
Sumber Gambar : Google Image
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.