by INBIO
Self harm adalah perilaku menyakiti diri sendiri dengan sengaja yang dilakukan untuk mengalihkan rasa sakit secara emosional yang begitu meluap dan tidak dapat lagi diungkapkan dengan kata-kata tanpa ada niat untuk bunuh diri. Ketika melakukan self harm, para pelaku merasakan kenyamanan, ketenangan, dan rasa puas. Hal inilah yang menyebabkan seseorang kecanduan melakukan self harm. Dengan self harm, rasa sakit secara psikis yang meraka rasakan tersalurkan. Mereka juga beranggapan bahwa sakit fisik lebih baik daripada sakit secara emosional. Klonsky (2007) menjelaskan bahwa perilaku self harm dilakukan untuk mengurangi emosi negatif yang begitu meluap dan sebagai bentuk mengekspresikan kemarahan pada diri sendiri. Menurut Walsh (2006), individu melakukan self harm bertujuan untuk mengalihkan rasa sakit psikis ke rasa sakit fisik.
Secara umum, bentuk perilaku self harm menurut Klonsky (2007) seperti pemotongan, menggaruk, membakar, dan memukul. Kebanyakan individu yang melakukan self harm akan melakukan lebih dari satu metode. Area tubuh yang paling memungkinkan menjadi tempat self harm adalah lengan, tangan, pergelangan tangan, paha, dan perut. Ada beberapa istilah lain dari self harm, seperti self-mutilation, self injury, self wounding, self inflicted violence, dan lain-lain.
Sebenarnya, self harm bukanlah coping yang tepat untuk menyalurkan rasa sakit emosional seseorang. Meskipun dengan self harm seseorang merasa tersalurkan rasa sakit emosionalnya, namun hal ini hanya bersifat sementara. Self harm tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menjadi penyebab munculnya rasa sakit emosional. Melakukan self harm dengan tujuan untuk mengatasi tekanan psikis, nyatanya malah memperparah kondisi psikis itu sendiri. Jika sudah begitu, pelaku self harm akan merasa bahwa melukai diri sendiri adalah dunianya ketika rasa sakit emosional muncul. Selain itu, seseorang yang melakukan self harm sangat berbahaya bagi tubuhnya sendiri karena dapat menyebabkan luka. Dan jika dilakukan secara berulang-ulang, bukan saja menimbulkan luka yang parah, namun berpotensi menyebabkan kematian. Sayangnya, para pelaku self harm menganggap bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah sesuatu yang normal.
Di dalam DSM-1V TR (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Fourth Edition-Text Revision) self harm merupakan salah satu gejala dari gangguan kepribadian ambang (borderline personality disorder), gangguan depresi, manik, bipolar, dan kecemasan. Biasanya para pelaku self harm berusia sekitar 12 hingga 20 tahun.
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.