by INBIO

"Connecting The Dots of Sciences"

Trending

Ade Risnasari                 
1819 0 0
Sosial dan Bisnis August 5 7 Min Read

Lesunya Program BPOPP di Masa Pandemi Covid-19




Penggunaan Dana Anggaran BPOPP Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

 

 

 

 

 

 

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program pemerintah provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat. Program ini menyediakan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK dan sekolah khusus negeri dan swasta yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah provinsi Jawa Timur. Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) merupakan program pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas). Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) merupakan program bantuan penunjang yang sangat bergantung pada kebijakan Gubernur. Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 134 tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial,  serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 69 tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur.

Sasaran BPOPP diberikan kepada SMA, SMK dan sekolah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Bagi SMA, SMK dan sekolah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah memiliki ijin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi. Besar dana BPOPP pada SMA, SMK dan sekolah khusus baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, per siswa per bulan, disamakan sesuai Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019. BPOPP dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah; penggunaan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;

Pengelolaan dilakukan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan yang memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan dana BPOPP dan harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.
  2. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  3. Melakukan evaluasi tiap tahun
  4. Untuk penetapan yang bersifat khusus, diusulkan oleh Cabang Dinas dan dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. (https://bpopp.disdikjatim.com/)

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) merupakan bentuk subsidi pendidikan dari pemerintah provinsi Jawa Timur yaitu sebagai pengganti SPP bagi siswa SMA/SMK dan PK-PLK negeri dan swasta. Program ini berangkat dari permasalahan banyaknya siswa di Jawa Timur yang tidak melanjutkan sekolah dan atau putus sekolah karena faktor biaya pendidikan. Walaupun Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang SMA/MA/SMK/Paket C menunjukkan peningkatan pencapaian setiap tahun, namun secara umum angka partisipasi sekolah pada jenjang menengah masih rendah (Badan Pusat Statistik, 2020).

Tahun ajaran 2019/2020 merupakan tahun pertama implementasi program BPOPP, dengan demikian tahun 2021 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan program BPOPP ini. Dalam hal ini, masih banyak penilaian ketidakefektifan pelaksanaan dana BPOPP. Penggunaan dana BPOPP ini dinilai tidak proporsional dan belum tepat target/sasaran. Ditambah lagi dengan penundaan pencairan BPOPP untuk lembaga pendidikan swasta yang disebabkan kadaluwarsa ijin operasionalnya, di mana kondisi ini benar-benar dirasakan dampaknya bagi sekolah, padahal dana pendidikan BPOPP tersebut digunakan oleh sekolah untuk biaya operasional sekolah sehingga beban operasional termasuk gaji tenaga pendidik/guru tidak dibebankan pada SPP peserta didik, ditambah kondisi pandemi corona virus (COVID-19) membuat banyak sekolah kesulitan keuangan terutama dalam membayar biaya operasional pendidikan.

Secara umum, tujuan program BPOPP adalah untuk meringankan biaya pendidikan dan sekaligus untuk mengurangi angka putus sekolah siswa di Jawa Timur; untuk mewujudkan Pendidikan gratis berkualitas (TisTas); untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia; meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat; dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Secara khusus, tujuan program BPOPP adalah untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu; untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di sekolah khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Waktu penyaluran program BPOPP ini diberikan per tiga bulan. Namun, dalam rangka kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 pemerintah provinsi melakukan penyesuaian anggaran. Program BPOPP menjadi salah satu kebijakan yang terkena dampaknya, di mana untuk tahun 2021 dana BPOPP untuk SMA, SMK, SLB negeri hanya dialokasikan untuk 6 bulan saja, sedangkan pada sekolah swasta 5 (lima) bulan. Kondisi ini tentu saja tidak bisa optimal untuk membantu biaya operasional sekolah yang sudah disusun dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) selama setahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pembayaran gaji guru kontrak di sekolah. Hal ini mengakibatkan sebagian sekolah terpaksa memungut sumbangan sukarela kepada orang tua/wali siswa, akan tetapi sifatnya sukarela dan besarannya relatif kecil dan telah di musyawarahkan dengan melibatkan kepala sekolah, dewan guru, bendahara BPOPP, komite sekolah, serta perwakilan orang tua peserta didik. Belum optimalnya besaran dana BPOPP untuk operasional sekolah menyebabkan kontribusi program BPOPP ini belum begitu terasa manfaatnya.

Implementasi program BPOPP dinilai belum efektif dikarenakan penggunaan dana yang belum proporsional dan tidak sesuai target sasaran, terutama pada peningkatan tingkat partisipasi sekolah. Di samping itu kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan dana BPOPP terutama dalam menentukan prioritas pemenuhan masing-masing unsur dalam juknisnya. Efektivitas program adalah suatu penilaian atau pengukuran terhadap sejauh mana kegiatan dalam program-program yang telah dilakukan dapat mencapai tujuan awal dari program tersebut. Keberhasilan suatu program dapat dilihat pada efektivitas pencapaian tujuan yang telah direncanakan sebelumnya oleh organisasi terkait.

Berkenaan dengan hal ini, dapat kita lihat faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi suatu program antara lain :

  1. Komunikasi

Keberhasilan implementasi suatu program mensyaratkan agar implementor mengetahui aapa yang harus dilakukan. Apa yang menjadi tujuan dan sasaran program harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran (target group). Apabila tujuan dan sasaran suatu program tidak jelas atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh kelompok sasaran maka kemungkinan akan terjadi resistensi dari kelompok sasaran.

  1. Sumber Daya

Walaupun isi kebijakan sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten tetapi jika implementor kekurangan sumber daya untuk melaksanakan maka implementasi tidak akan berjalan efektif. Sumber daya dimaksud dapat berwujud sumber daya manusia yaitu kompetensi implementor, dan sumber daya finansial.

  1. Disposisi

Disposisi merupakan watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor seperti komitmen, kejujuran dan sifat demokrasi. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik maka dia akan dapat menjalankan program dengan baik seperti yang diharapkan oleh pembuat kebijakan. Apabila implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan maka proses implementasi kebijakan akan menjadi tidak efektif.

  1. Struktur Birokrasi

Struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Salah satu dari aspek struktur yang penting dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar atau SOP (Standard Operating Procedures). SOP menjadi pedoman bagi setiap implementor dalam bertindak.

Terkait kebijakan program BPOPP yang diselenggarakan oleh provinsi Jawa Timur sejauh ini implementasinya belum bisa dikatakan efektif. Hal ini disebabkan oleh faktor komunikasi, di mana penggunaan dana yang belum proporsional dan tidak sesuai target sasaran, terutama pada peningkatan tingkat partisipasi sekolah. Selanjutnya program ini belum efektif dalam implementasinya disebabkan oleh faktor sumber daya yaitu sumber daya keuangan (finansial), di mana pada masa pandemi covid-19 belum optimalnya besaran dana BPOPP yang dikucurkan untuk operasional sekolah menyebabkan kontribusi program BPOPP ini belum begitu terasa manfaatnya. Di samping itu, program ini belum dapat dikatakan efektif disebabkan oleh faktor komunikasi, di mana kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis dalam pengelolaan dana BPOPP terutama dalam menentukan prioritas pemenuhan masing-masing unsur dalam juknisnya.

Sumber : https://semnas.fish.unesa.ac.id/

Sumber Gambar : https://dindik.jatimprov.go.id/bpopp/


AUTHOR

Bagikan ini ke sosial media anda

(0) Komentar

Berikan Komentarmu

Tentang Generasi Peneliti

GenerasiPeneliti.id merupakan media online yang betujuan menyebarkan berita baik seputar akademik, acara akademik, informasi sains terkini, dan opini para akademisi. Platform media online dikelola secara sukarela (volunteers) oleh para dewan editor dan kontributor (penulis) dari berbagai kalangan akademisi junior hingga senior. Generasipeneliti.id dinaungi oleh Lembaga non-profit Bioinformatics Research Center (BRC-INBIO) http://brc.inbio-indonesia.org dan berkomitmen untuk menjadikan platform media online untuk semua peneliti di Indonesia.


Our Social Media

Hubungi Kami


WhatsApp: +62 895-3874-55100
Email: layanan.generasipeneliti@gmail.com

Kami menerima Kerjasama dengan semua pihak yang terkait dunia akademik atau perguruan tinggi.











Flag Counter

© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.