Seni Memahami Keadilan (Bagian 5)
Keadilan Distributif Menurut Rawls
John Rawls adalah seorang filsuf asli Amerika Serikat dari tradisi liberal yang hidup dari tahun 1921 – 2002. Semasa hidupnya, ia bekerja sebagai profesor filsafat di Universitas Princeton, Universitas Cornell, Massachussets Institute of Technology dan akhirnya sejak tahun 1962 mengajar di Universitas Harvard. Bukunya yang terkenal yang akan dibahas dalam tulisan ini berjudul A Theory of Justice ditulis tahun 1971.
Relasi Rawls dan Hume
Dalam uraiannya tentang teori keadilan, Rawls antara lain berdialog dengan sejumlah filsuf modern seperti David Hume dan Kant serta pemikir klasik terutma Plato dan Aristoteles. Seperti David Hume, Rawls memahami keadilan sebagai sebuah persoalan institusional. Namun konsep keadilan Rawls dalam A Theory of Justice berbeda secara radikal dari pandangan Hume dalam buku Traktat űber die menschliche Natur. Berbeda dengan Hume, Rawls menampilkan sebuah teori normatif tentang tatanan masyarakat. Sebuah teori yang berikhtiar memberikan pendasaran moral atas aturan-aturan dasar keadilan.
Aristoteles dan Plato
Dalam perspektif moral ini, Rawls merujuk pada tradisi Yunani antik. Rawls di saat yang sama meninggalkan Plato dan Aristoteles ketika predikat “adil” dan “tidak adil” tidak lagi menggambarkan disposisi jiwa atau tindakan eksternal individu, namun mengungkapkan kualitas moral sebuah tatanan sosial atau institusi sosial. Dengan demikian konsep keadilan direduksi menjadi konsep keadilan sosial. Hal ini sesuai dengan kecenderungan umum abad ke-20 yang lebih banyak membicarakan keadilan sosial ketimbang keadilan individual. (Dinarasikan ulang oleh Dito Anurogo dari paparan Frater “Otto Gusti Madung” dari STFK LEDALERO melalui forum virtual “Kuliah Philojustice” di hari Ahad, 13 Februari 2022, pukul 20.00 – 22.00 WIB)
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.