Baru-baru ini viral sebuah unggahan twitter mengenai tangkapan layar percakapan pesan dari aplikasi whatsaap menyebut penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) enggan pulang ke Indonesia. Padahal, salah satu peraturan yang menjadi syarat dapat diterimanya peserta beasiswa LPDP luar negeri, adalah kembali dan mengabdikan diri untuk tanah air negara Indonesia. Sebagai sebuah wujud balas jasa, karena telah menggunakan uang negara dan berkesempatan untuk menimba ilmu di luar negeri.
Menjadi suatu yang miris karena ketika para penerima beasiswa LPDP yang berhasil mendapat kesempatan mengenyam pendidikan ke luar negeri tersebut terlena dan merasa terlalu betah hidup di negara yang bukan asalnya tersebut. Ibarat kacang lupa kulit para penerima beasiswa ini juga lupa terhadap negara yang telah menanggung biaya pendidikan selama mereka bersekolah di sana. Banyak alumni beasiswa LPDP yang tidak mau pulang meskipun kegiatan perkuliahaan di luar negerinya telah usai. Ada juga penerima beasiswa luar negeri yang terlalu santai sampai membawa keluarga anak, istri maupun suami ke luar negeri. Hal ini karena kebanyakan beasiswa di luar negeri, adalah jenis beasiswa full scholarship di mana cakupan beasiswanya menjamin biaya hidup keluarga. Maka dari itu, seringkali penerima beasiswa yang sudah berkeluarga akan memboyong keluarganya untuk berdomisili sementara di sana.
Beasiswa, sejatinya diberikan oleh seorang mahasiswa S1, S2 atau doktoral untuk membiayai studinya. Tidak semua orang mampu dan dapat lolos beasiswa, para calon penerima beasiswa harus telebih dahulu berjibaku dengan kursus dan persiapan-persiapan administrasi beasiswa yang banyak. Syarat dan ketentuan penerima beasiswa ditentukan oleh lembaga pemberi beasiswa itu sendiri. Beberapa kasus menyebutkan bahwa banyak penerima beasiswa LPDP di Inggris yang tidak mau pulang ke Tanah Air. Mereka akhirnya lebih memilih untuk bekerja di luar negeri agar terhindar dari pajak. Dan lebih parahanya seringkali apa yang mereka kerjakan tidak linier dengan studi yang mereka ambil, alasannya yaitu para penerima beasiswa LPDP itu ingin menyekolahkan anaknya di sana karena biaya sekolah di Inggris gratis. Padahal Saat kembali ke Tanah Air, para lulusan diharapkan bisa memberikan kontribusi di Indonesia. Tak harus secara nasional, kontribusi itu juga bisa diberikan pada skala yang lebih mikro semisal di daerah. Meskipun begitu, kesempatan untuk mengambil pekerjaaan di luar negeri setelah lulus tetap terbuka. Akan tetapi ada tenggat waktu minimal yang mesti dipenuhi. LPDP memberikan kelonggaran bagi penerima beasiswa untuk mengambil kesempatan bekerja di luar negeri setelah lulus, namun dengan ketentuan khusus. Ketentuan tersebut meliputi izin LPDP pekerjanya pun juga harus terkait dengan bidang studi, seperti bergabung dengan grup riset. Kesempatan itu juga dibatasi maksimal satu tahun. Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.
Sementara itu pengertian “Tidak Kembali ke Indonesia” sepertinya dapat dikategorikan menjadi dua jenis: "Tidak berkontribusi untuk Indonesia" atau "Berpindah kewarganegaraan".
Tidak Berkontribusi untuk Indonesia
Setiap penerima Beasiswa LPDP wajib melakukan kontribusi untuk Indonesia walaupun bentuknya bukan ikatan dinas seperti alumni sekolah kedinasan. Jenis kontribusi yang diberikan bisa beragam dan disampaikan di dalam esai dan pada tahap seleksi wawancara. Durasi pengabdiannya seminimal-minimalnya adalah 2n + 1 dengan n adalah durasi studi. Misalnya, jika penerima beasiswa kuliah magister di luar negeri selama dua tahun, maka harus kembali dan berkontribusi di Indonesia dulu selama minimal lima tahun dengan hitungan 2 x 2 tahun+1 tahun= 5 tahun.
Berpindah Kewarganegaraan
Ada kalanya penerima beasiswa malah berpindah kewarganegaraan sehingga menanggalkan kewajibannya untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi. Hal ini termasuk dalam larangan bagi penerima Beasiswa LPDP yang tercantum di dalam buku panduan. Maka dari itu perlu diingatkan bahwasanya beasiswa adalah langkah awal seseorang untuk dapat mengenyam pendidikan yang lebih baik dan bukan ajang untuk migrasi ke negara lain.
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.