Pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 tengah berlangsung sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022. Namun perlu diingat bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melamar beasiswa ini. Salah satunya yaitu ketika anda sudah lolos seleksi pada tahap terakhir, tetapi Anda mengundurkan diri. Apa yang akan terjadi?
Melansir dari Instagram resmi LPDP, disebutkan bahwa pendaftar yang telah lulus seleksi substansi tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Seleksi substansi merupakan seleksi tahap terakhir yang dilakukan setelah seleksi administrasi dan bakat skolastik. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 26 September sampai dengan 4 November 2022.
"Pengunduran diri setelah lulus seleksi substansi akan mengakibatkan pendaftar masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan mendaftar LPDP kembali," tulis akun tersebut, dikutip Senin (18/7/2022).
Jika Anda sedang menempuh pendidikan S2 atapun sudah lulus dan memiliki gelar magister, maka Anda juga tidak diizinkan untuk melamar beasiswa LPDP untuk program pendidikan S2. Karena LPDP hanya memberikan kesempatan kepada pendaftar yang belum pernah menempuh pendidikan S2.
Tetapi jika pelamar melamar beasiswa lain saat sedang mengajukan beasiswa LPDP itu diperbolehkan. Seandainya pelamar lolos dua-duanya, LPDP memperbolehkan untuk memilih salah satu saja karena tidak diperbolehkan menerima double funding.
Pelamar LPDP juga perlu menghindari berbagai kecurangan, sebagai contoh mengaku tidak sedang menerima beasiswa lain, manipulasi dokumen, atau melampirkan sertifikat bahasa yang palsu. Masyarakat umum juga bisa ikut melaporkan pelanggaran yang ditemukan. Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui Whistle Blower System di wise.kemenkeu.go.id.
Jadi hati-hati dalam bertindak dan bersikap ya guys. Sukses selalu untuk sahabat Generasi Peneliti!
Sumber : Detik.com; lpdp.kemenkeu.go.id
Sumber gambar : lpdp.kemenkeu.go.id
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.