by INBIO
Dengan perkembangan teknologi dapat memudahkan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik secara efektif, efisien dan transparan kepada masyarakat. Pemerintah harus dapat beradaptasi dengan pesatnya teknologi informasi sehingga dapat mempermudah pekerjaan menjadi lebih cepat dan akurat.
Seorang pemimpin daerah mempunyai tugas pokok yaitu menangani urusan otonomi seperti pelayanan publik. Pelayanan publik terdiri dari membuat surat izin usaha, lingkungan, pengaduan masyarakat dan pengajuan listrik. Dengan adanya sistem informasi manajemen dapat membantu pemprosesan data, penyimpanan data, pengajuan surat, pembuatan laporan dan pengaduan masyarakat secara online. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Menurut Davis (2010:3) sistem informasi manajemen adalah sistem manusia/mesin yang terpadu untuk menyajikan informasi fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan suatu organisasi.
Manfaat sistem informasi yaitu
Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku. Menurut Erika Revida dalam buku Manajemen Pelayanan Publik (2021), mendefinisikan bahwa pelayanan berarti bantuan sedangkan publik berarti masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan pelayanan publik yaitu bantuan kepada masyarakat.
Asas penyelenggaraan pelayanan publik yaitu :
Extreme Programming
Menurut Lubis (2016) extreme programming yaitu cara untuk meningkatkan perangkat lunak secara efisien melalui prinsip dan teknik praktis. Model extreme programming yaitu metode komunikasi, model pengerjaan interaktif dan incremental. Sistem extreme programming terdapat empat tahapan yaitu planning, design, coding, dan testing (Pressman, 2010).
Halaman yang sudah diterapkan yaitu :
a. Halaman utama terdiri dari informasi.
b. Data pengajuan surat, terdiri dari pengajuan surat izin usaha dan subsidi listrik.
c. Isian pengajuan surat, bertujuan untuk membuat pengajuan surat oleh masyarakat.
d. Surat izin usaha, surat ini dapat dicetak sesuai kebutuhan masyarakat. Proses yang diperlukan untuk mendapatkan surat ini yaitu disetujui oleh admin staf.
e. Isian pengaduan masyarakat, yaitu media komunikasi antara masyarakat dan staf untuk menyampaikan keluhan.
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik diperlukan sistem informasi yaitu extreme programming yang bertujuan untuk mempermudah dalam pembuatan surat izin pengajuan listrik, surat izin usaha, sistem pengaduan masyarakat, dan profil kecamatan secara online.
Penulis merupakan dosen Universitas Krisnadwipayana
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.