by INBIO

"Connecting The Dots of Sciences"

Trending

Asa Azraka                 
715 0 3
Opini Akademisi August 15 4 Min Read

Ojol Makin Dilema




Dalam islam, ada pandangan terhadap pengaturan berbagai hal dalam kehidupan, termasuk dalam masalah ketenagakerjaan. Konsep-konsep dalam masalah ketenagakerjaan itu antara lain;

Pertama, akad kerja yang manusiawi dan bebas dari eksploitasi. Realisasi dari konsep ini salah satunya adalah konsep upah yang sepadan, yaitu besaran upah bagi satu jenis pekerjaan. 

Dalam konteks transaksi ketenagakerjaan saat ini, hal yang lazim untuk memasukkan upah ke dalam biaya produksi, karena dianggap ada hubungan saling berkebalikan antara keuntungan dan besaran upah. Jika pengusaha ingin mendapat keuntungan, maka jalan termudah adalah menekan upah. 

Berbeda dengan Islam, upah dan produksi adalah pembahasan yang berbeda. Karena itulah, berapa besar pun jumlah produksi yang dihasilkan, tidak memiliki pengaruh pada besaran upah. 

Kedua, perkara upah tersebut mencukupi kebutuhan pekerja atau tidak, bukan tanggung jawab perusahaan. Yang menjamin kesejahteraan rakyat bukan swasta, melainkan negara. Jika ada seorang pekerja yang memiliki upah sepadan, tapi belum mencukupi kebutuhan keluarganya, maka tugas negara untuk mengurusinya. Negara wajib memberikan santunan hingga keluarga tersebut bisa memenuhi kebutuhannya, terutama semua kebutuhan primer. 

Ketiga, Islam menjadikan negara sebagai pihak utama yang mengurusi seluruh warga negara, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. Ada jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga negara laki-laki yang baligh mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. Kebijakan ekonomi ketenagakerjaan yang pro-rakyat, membuka lebar lapangan pekerjaan untuk mereka. Bagi mereka yang belum memiliki keahlian, akan dibekali keahlian. Hingga pengangguran tak ada lagi. 

Keempat, eksplorasi Sumber Daya Alam akan dilakukan oleh negara. Kegiatan ekplorasi ini akan menyerap banyak tenaga kerja. Dengan pengelolaan SDA langsung oleh pemerintah dengan kebijakan yang pro-rakyat, akan bisa dihindari rekrutmen besar-besaran tenaga kerja asing, sementara rakyat sendiri banyak yang pengangguran. Selain itu, hasil dari alam akan bisa dikembalikan seratus persen untuk kesejahteraan rakyat, sehingga konsep rahmatan lil alamin benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata. 

Kelima, besarnya lapangan pekerjaan dan adanya jaminan kesejahteraan dari negara, menjadikan posisi tawar pekerja setara dengan pemberi kerja. Keduanya bekerja sama dengan asas saling manfaat, tidak saling mendalami, bahkan saling memudahkan demi tercapainya tujuan bersama. 

Hal inilah yang tidak terwujud saat ini, bahkan menjadi polemik dalam masalah ketenagakerjaan, termasuk masalah ojol. Sempitnya lapangan pekerjaan, menjadikan posisi tawar pekerja jauh di bawah pemberi kerja. Banyak diantara para pengemudi ojol yang bertahan, karena tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Pasrah, meskipun tidak diperlakukan adil oleh perusahaan. 

Kebijakan potongan biaya aplikasi misalnya, diangggap terlalu besar. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Psikiatri menemukan bahwa ada perusahaan aplikasi yang menerapkan potongan hingga 30%, padahal biaya perawatan kendaraan dan bensin ditanggung pengemudi ojol sendiri. 

Itulah sebabnya dari hasil survey terhadap 1000 pengemudi ojol, oleh Muhammad Yoga Permana, mahasiswa doktoral London School of Economic (LSE), sebesar 66% pengendara ojol menyatakan ingin berhenti jika ada kesempatan beralih perkerjaan. (BBC Indonesia, 26/7)

Menurut Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 12/2019 pasal 15 menyatakan bahwa hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. Sedangkan menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Sumiati, kenyataannya hubungan yang terjadi adalah hubungan kerja (Tempo, 1/8).

Status kemitraan "nampaknya" dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, upah lembur, hari libur, jam kerja yang layak, hingga pemberian pesangon.

Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, tidak menyangkal bahwa hubungan kemitraan ini bersifat cenderung eksploitatif. Hal demikian menurutnya terjadi karena perjanjian kemitraan yang dibuat sepihak. Karena itulah pihaknya saat ini tengah menyusun Permen Ketenagakerjaan tentang Perlindungan tenaga kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Isi kontrak akan memuat hak dasar pekerja seperti pengaturan jam kerja, aturan insentif,dan jaminan sosial.

Tentu ada harapan perubahan positif dengan hadirnya regulasi baru ini, meskipun tak sedikit juga yang bersikap skeptis. Permen Ketenagakerjaan diduga kuat tidak menyinggung hal krusial seperti hubungan pekerja dan perusahaan aplikasi. Beleid platform masih dalam status 'kemitraan', sedangkan kemitraan dalam keadaan pencari kerja jauh lebih tinggi dibanding lowongan hanyalah ilusi, karena posisi tawar pekerja jelas tetap lebih rendah.

Mengubah status 'kemitraan' menjadi 'karyawan', juga bukan solusi. Sering ditemukan fakta dimana karyawan diperlakukan dzalim oleh perusahaan yang menaunginya. Hanya sedikit yang berani menguak, karena pekerja memilih diam asalkan masih bisa bekerja, daripada menganggur.

Diakui atau tidak, sistem ekonomi kita menggunakan konsep ekonomi kapitalis. Dalam sistem ini, perusahaan/swasta menjadi pilar utama dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah tak segan menggelontorkan dana untuk stimulis ekonomi, agar perusahaan bisa bertahan dalam situasi krisis. Sebaliknya, subsidi pada rakyat miskin dibatasi bahkan terus dikurangi, karena dianggap tidak produktif.

Hal inilah yang menjadi sebab masalah. Pemecahan persoalan tidak dikembalikan pada akar masalah. Nasib ojol yang menderita adalah niscaya. Karena daya tawar pekerja lemah di hadapan pemberi kerja, akibat sempitnya lapangan pekerjaan dan tidak adanya jaminan kesejahteraan dari negara. Karena itulah penting mengembalikan sendi-sendi pengaturan kehidupan sesuai dengan Islam, di tengah masyarakat mayoritas islam ini. Karena, disitulah konsep Rahmatan Lil Alamin akan bisa direalisasikan. 

sumber gambar : mediasulutgo


AUTHOR

Bagikan ini ke sosial media anda

(0) Komentar

Berikan Komentarmu

Tentang Generasi Peneliti

GenerasiPeneliti.id merupakan media online yang betujuan menyebarkan berita baik seputar akademik, acara akademik, informasi sains terkini, dan opini para akademisi. Platform media online dikelola secara sukarela (volunteers) oleh para dewan editor dan kontributor (penulis) dari berbagai kalangan akademisi junior hingga senior. Generasipeneliti.id dinaungi oleh Lembaga non-profit Bioinformatics Research Center (BRC-INBIO) http://brc.inbio-indonesia.org dan berkomitmen untuk menjadikan platform media online untuk semua peneliti di Indonesia.


Our Social Media

Hubungi Kami


WhatsApp: +62 895-3874-55100
Email: layanan.generasipeneliti@gmail.com

Kami menerima Kerjasama dengan semua pihak yang terkait dunia akademik atau perguruan tinggi.











Flag Counter

© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.