by INBIO
Indonesia darurat narkoba. Diperkirakan 4 juta (2,18%) penduduk Indonesia berusia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika. Jumlah penyalahguna narkotika yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai "surga" bagi pengedar narkotika. (BNN RI, 2017)
Data-fakta tentang narkoba di Indonesia amat mengejutkan. Suplai narkoba mencapai ratusan ton pertahun. Setiap hari 40–50 orang mati karena mengkonsumsi narkoba. Pada tahun 2015, lebih dari 5 juta orang teridentifikasi pengguna narkoba. Di tahun 2015 terdapat 35 macam narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia. Di dunia teridentifikasi 354 jenis narkoba. Pada tahun 2016, diketahui 2 dari 100 pelajar-mahasiswa menyalahgunakan narkoba. Pada 13 Juli 2017, Polri berhasil meringkus sindikat narkoba internasional beserta barang bukti 1 ton jenis sabu. Pada 26 Juli 2017, BNN membongkar sindikat narkoba yang menyelundupkan sabu lebih dari 284 kilogram dari luar negeri. Hal ini membuktikan bahwa peredaran narkoba di Indonesia begitu masif.
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkotika dan zat-zat berbahaya sering disebut NAPZA, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35 tahun 2009). Di dalam kedokteran, narkotika dipakai sebagai sedatif, menghilangkan nyeri, cemas, mengobati batuk, diare, edema paru-paru akut. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (UU No. 5 Tahun 1997).
Menurut UU No. 22 tahun 1997, narkoba jenis narkotika digolongkan menjadi tiga, yakni (tabel 1):
Golongan |
Keterangan |
Contoh |
I |
Berpotensi amat kuat menimbulkan ketergantungan, dilarang digunakan untuk pengobatan. |
Opium, heroin, dan ganja. |
II |
Berpotensi kuat menimbulkan ketergantungan, digunakan secara terbatas untuk pengobatan. |
Petidin, candu, dan betametadol. |
III |
Berpotensi ringan menimbulkan ketergantungan, banyak digunakan untuk pengobatan. |
Asetil dihidrorocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrorocodeina. |
Menurut UU No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika digolongkan menjadi empat, yakni (tabel 2):
Golongan |
Keterangan |
Contoh |
I |
Obat terlarang, berpotensi “amat kuat” menyebabkan ketergantungan. |
ekstasi (MDMA = 3,4- methylenedioxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM |
II |
Berpotensi “kuat” menyebabkan ketergantungan. |
amfetamin, metamfetamin, dan fenetilin. |
III |
Berpotensi “sedang” menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan sebagai terapi dengan resep dokter. |
amorbarbital, brupronorfina, dan modagon.
|
IV |
Berpotensi “ringan” menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan sebagai terapi dengan resep dokter. |
diazepam, nitrazepam, lexotan, pil koplo, obat penenang (sedatif), dan obat tidur (hipnotik). |
2. Klasifikasi Narkoba Jenis Psikotropika
Beberapa tokoh besar dunia diduga terkait erat dengan penyalahgunaan zat/obat, narkoba, psikotropika. Mereka di antaranya: Adolph Hitler (amfetamin, opiate), Aleister Crowley (penyalahgunaan alkohol dan cannabis), Bill Gates (LSD), Charles Dickens (opium), Ernest Hemingway (alkohol), Edgar Allan Poe (adiksi alkohol), Gregory House (hydrocodone), Howard Hughes (injeksi opiat), John Lilly (LSD dan ketamin), Kurt Cobain (heroin, alkohol, penyalahgunaan obat), Marilyn Monroe (overdosis alkohol dan barbiturat), Philip K. Dick (amfetamin), Robert Downey Jr. (heroin), Samuel Taylor Coleridge (opium, laudanum), Sigmund Freud (adiksi morfin), Stephen King (kokain, Xanax, Valium, NyQuil, bir, tembakau, mariyuana), Steve Jobs (LSD), Vincent van Gogh (alkoholisme kronis), Winston Churchill (whisky, amphetamines), Sherlock Holmes (adiksi kokain),
NAPZA seolah identik dengan dunia hiburan. Terbukti beberapa (grup) musisi besar dunia diketahui akrab dengan NAPZA. Misalnya: Aaron Carter (mariyuana), Adam Clayton (mariyuana), Amy Winehouse (kecanduan alkohol), Anthony Kiedis (kokain dan heroin), Bob Marley (mariyuana), Bobby Brown (adiksi obat dan kokain), Brian Jones (penyalahgunaan obat), Brian Wilson (penyalahgunaan obat), Britney Spears (kecanduan amfetamin), David Bowie (adiksi kokain), Donovan (mariyuana), Elton John (adiksi obat/zat), John Lennon (mariyuana), Keith Urban (penyalahgunaan alkohol), Kurt Cobain (overdosis alkohol dan heroin), Louis Armstrong (kepemilikan mariyuana), Michael Jackson (intoksikasi propofol dan benzodiazepin), Natalie Cole (kokain dan heroin), Neil Young (heroin), Notorious B.I.G. (penggunaan kokain dan mariyuana), Ozzy Osbourne (pencandu alkohol, penyalahgunaan obat), Ray Charles (heroin), Snoop Dogg (mariyuana), Syd Barrett (penyalahgunaan LSD), The Beatles (Benzedrine, Amfetamin, Cannabis, LSD), Whitney Houston (kokain), Yoko Ono (adiksi heroin).
Di Indonesia, tercatat sejumlah pekerja seni, artis, dan musisi terjerat kasus narkoba, seperti: Tora Sudiro (artis), Mieke Amalia (artis), Pretty Asmara (artis), Andika Naliputra Wirahardja (artis "The Titans", eks personel Peterpan), Marcello Tahitoe alias Ello (penyanyi), Ridho Rhoma (anak Rhoma Irama), Sean Azad (putra kedua Ayu Azhari), Andika (eks vokalis Kangen Band), Ammar Zoni (pesinetron "Anak Langit"), Ahmad Albar (vokalis God Bless, sering disapa Om Iyek), Fariz RM (pencipta lagu, musisi legendaris), B’Jah (eks vokalis the Fly, bernama asli Muhammad Hamzah), Iwa K (musisi hip-hop, rapper), Sammy Simorangkir (eks vokalis Kerispatih), Yoyo (PADI), Roby Satria (gitaris Geisha).
Beberapa alasan/penyebab utama penyalahgunaan obat, seperti: meningkatkan kreativitas dan mendatangkan ilham, menghilangkan kebosanan, rasa ingin tahu, kebiasaan keagamaan, memudahkan “diterima” di pergaulan/geng, memuaskan hubungan seksual, mengobati penyakit, menghilangkan beban batin, memperoleh pengalaman baru yang menyenangkan, menyatakan kebebasan kedewaan dan terkadang hostilitas, menghindari realitas, tempat pelarian.
Penyalahgunaan obat memiliki klasifikasi, seperti: experimental user (tahap coba-coba), casual user (sudah lebih sering memakai di peristiwa tertentu), situational user (sudah mulai ada ketergantungan psikologis-fisik), intensified user (sudah tahap ketergantungan obat), compulsiver user (sudah tak terkendali lagi). Adapun pengguna NAPZA diklasifikasikan menjadi tiga, yakni user (pengguna sesekali), abuser (pengguna sebab alasan tertentu), addict (pengguna karena kebutuhan).
Potret Klinis
Penyalahgunaan obat dapat diketahui dari tanda-tanda pemakai/penyalahgunaan obat, keadaan lepas obat (sindrom abstinentia), kelebihan dosis akut, komplikasi medis (penyulit kedokteran), komplikasi lain (sosial, legal). Umumnya seorang drug abuser (penyalahgunaan obat) memakai lebih dari satu macam obat, terkadang kombinasi (beberapa pil dan suntikan sekaligus).
Saat menggunakan NAPZA, pengguna narkoba-psikotropika menunjukkan perilaku agresif, apatis, curiga, mengantuk, bicara pelo, dan jalan sempoyongan. Overdosis NAPZA ditunjukkan melalui sesak napas, napas lambat bahkan bisa berhenti, denyut jantung-nadi lambat, kulit teraba dingin, hingga meninggal. Saat sedang ketagihan, putus zat, alias sakau, pencandu menunjukkan kesadaran menurun, kejang, diare, mata-hidung berair, menguap terus, rasa sakit di sekujur tubuh, takut air sehingga malas mandi. Dalam jangka panjang, pada pengguna dengan jarum suntik terlihat bekas suntikan di lengan atau bagian tubuh lain, gigi tak terawat, tak peduli akan kesehatan, kebersihan, dan penampilan diri.
Solusi
Beberapa upaya dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk menghilangkan narkoba dari peredaran, berupa tindakan preemtif (edukatif), preventif (pencegahan), represif (penegakan hukum), rehabilitatif (pemulihan, perbaikan) berupa penyuluhan, diseminasi, sarasehan, seminar, pelatihan, pembinaan kader anti-narkoba, pengendalian-pengawasan jalur peredaran narkoba, peningkatan pengendalian-pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, berupaya memahami kamus mini narkoba (tabel 3) sebagai langkah antisipatif, sosialisasi tentang UU Narkotika dan UU Psikotropika, bahaya NAPZA, memilih lingkungan pergaulan yang positif dan kondusif, membentengi diri dengan IMTAK dan IPTEK, membawa pecandu ke pusat rehabilitasi.
Terminologi |
Istilah Gaul dan Penjelasan |
amfetamin |
Merk yang beredar di pasaran: dexamphetamine (dexedrine), pemoline (volital). Nama jalanan: seed, meth, crystal, uppers, whizz, dan sulphate |
bandar narkoba |
BD |
beli (narkoba) |
bokul, bok’s |
BNN RI |
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia |
dumolid |
dum-dum titik |
ekstasi (ecstasy) |
kancing, inex, pil gedek, E, XTC, Doves, New Yorkers, I, dan Essence. Jenis yang beredar di masyarakat: Alladin, Apel, Electric, Butterfly. |
ganja |
bhang, buda, buddha stik, chasra, chimenk, dagga, dinsemilla, gele, gelek, grass, hasish, hawai, hawi, hemp, jayus, marijuana, rasta, ulah. Di Agam Sumbar, ganja dikenal sebagai: kayu, samiak, pedau, sarok. |
ikut mabuk tanpa uang/modal |
nugi (numpang giting) |
injeksi obat ke tubuh |
cucauw, kipe, nyipet, ngecam |
jual |
jokul, lego |
ketagihan |
wakas |
kokain |
koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow, salju, putih |
LSD |
Lysergyc Acid Diethylamide, disebut juga sebagai acid, sugar cubes, blotter. Narkotika terampuh sebagai pengubah suasana hati. |
mabuk, teler |
badai, bahlul, beler, giber, giting, ginting,gonjes, pedaw. |
methamphetamin |
sabu-sabu, hirropon, ice, ice cream, quartz, glass. Jenis sabu-sabu seperti: crystal, coconur, dan gold river. Di Agam Sumbar, sabu-sabu dikenal sebagai: buah, putih, batu, uuk, BR, garam. |
muntah, tumbang |
jackpot |
opioida |
putauw, ptw, black heroin, brown sugar. |
patungan (membeli narkoba) |
PT-PT |
pencandu |
junkies |
pesuruh |
bhironk, biasanya orang Nigeria. |
pusing/buntu |
BT, snuk |
sesama pemakai |
CS, sobat. |
Tabel 3. Kamus Mini Narkoba
Istilah-istilah di sini seringkali dijumpai di keseharian. Pengguna narkoba sering memakai istilah unik/aneh untuk mengelabui petugas. (Dikutip dari berbagai sumber)
Dampak penyalahgunaan NAPZA berupa berbagai gangguan dan penyakit di otak dan susunan saraf pusat, sistem pernapasan, sistem reproduksi, sistem pencernaan, jantung, ginjal, hati, kulit, penyakit menular seksual dan HIV/AIDS, serta beragam dampak sosial di lingkungan keluarga, sekolah, kantor, atau tempat kerja, dan masyarakat.
(dr.Dito Anurogo MSc, Dosen FKIK Unismuh Makassar, penulis puluhan buku dan trainer bersertifikasi BNSP, sedang S3 di Taipei Medical University, Taiwan).
AUTHOR
© Generasi Peneliti. All Rights Reserved.